ANALISIS YURIDIS MASA TUNGGU EKSEKUSI MATI DIKAITKAN DENGAN PEMBERIAN GRASI PADA PIDANA MATI BERSYARAT

Authors

  • Amanda Savina Putri Wijaya STUDENT
  • Pudji Astuti

Keywords:

Kepastian Hukum, Tindak Pidana, Skizofrenia

Abstract

Ketidakpastian hukum bagi terpidana mati dalam masa tunggu eksekusi masih terjadi
di Indonesia. Saat ini, tidak adanya aturan yang mengatur secara spesifik mengenai
berapa lama masa tunggu eksekusi pidana mati yang dapat diberikan secara pasti, hal
ini menyebabkan adanya ketidakpastian hukum bagi terpidana dan juga korban.
Penelitian ini juga mengkaji pembaharuan dalam pengaturan sanksin pidana mati
khususnya dalam pasal 100 dan 101 yang memberikan masa percobaan selama 10
tahun sebagai uji coba sikap terpidana mati dan pengajuan upaya grasi agar dapat
memberikan perubahan sanksi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif
dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang dan kasus yang konkrit. Tujuan
yang hendak dicapai adalah untuk mengetahui kepastian hukum dalam pelaksanaan
eksekusi pidana mati yang berlaku saat ini dan dengan adanya pembaharuan dalam
KUHP Nasional yang tertuang dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2023. Hasil
penelitian ini adalah menunjukan bahwa adanya ketidakpastian dalam masa tunggu
eksekusi pidana mati sekalipun adanya pembaharuan terutama dalam pemberian
sanksi pidana mati yang inkracht pada terpidana yang selama masa percobaan 10 tahun
tidak menunjukan sikap baik dan mengajukan updaya hukum grasi. Dalam hal ini
pengajuan grasi tidak bersifat final sekalipun grasi ditolak. Ketidakpastian
menyebabkan deret tunggu yang berkepanjangan dan merupakan bentuk pelanggaran
terhadap Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu diperlukan aturan turunan atas adanya
pembaharuan dalam KUHP Nasional.

Published

2025-07-03
Abstract views: 6

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.