ANALISIS PUTUSAN HAKIM TINGKAT BANDING DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA
Abstract
Isu pemidanaan terhadap pelaku pembunuhan berencana menjadi sorotan dalam sistem peradilan pidana Indonesia, terutama dalam transisi menuju berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penelitian ini mengkaji Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 39/PID/2024/PT YYK, di mana hakim banding menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa yang sebelumnya dijatuhi pidana mati oleh pengadilan pertama. Fokus penelitian adalah kesesuaian ratio decidendi hakim dengan asas legalitas dan konsekuensi yuridis penerapan pidana yang lebih ringan sebelum KUHP baru berlaku efektif. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hakim tidak menggunakan KUHP baru secara eksplisit, nilai-nilai dalam pasal-pasalnya dijadikan pertimbangan substantif, mencerminkan pendekatan progresif terhadap pemidanaan. Namun, ini menimbulkan problematika yuridis terkait asas legalitas dan kepastian hukum. Penelitian ini menyimpulkan perlunya pedoman yudisial untuk mengatasi ketegangan antara progresivitas putusan dan prinsip dasar hukum pidana selama transisi KUHP baru.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Abimanyu Yanutama Fernandi, Gelar Ali Ahmad

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
