ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI SIDOARJO NOMOR 230/PID.B/2023/PN.SDA TENTANG TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN

Authors

  • Muhammad Fiernandiansyah Putra Kurniawan Universitas Negeri Surabaya
  • Dr. Pudji Astuti, S.H., M.H.

Keywords:

Murder, Article 338 of the Criminal Code, Article 340 of the Criminal Code, judicial considerations, criminal verdict

Abstract

Pembunuhan diatur dalam Bab XIX Kitab Undang – Undang Hukum Pidana, yang mencakup dari pasal 338 hingga pasal 350. Salah satu jenis pembunuhan adalah pembunuhan berencana. Pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP adalah suatu pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu, kejahatan ini dinamakan pembunuhan dengan direncanakan lebih dahulu, karena antara timbulnya maksud untuk membunuh dengan pelaksaannya itu masih ada tempo bagi pembuat untuk dengan tenang memikirkan misalnya dengan cara bagaimanakah pembunuhan ini akan dilakukan.

Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dan akibat hukum dari putusan hakim yang tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 230/Pid.B/2023/PN.Sda terkait tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa Ainul Yaqin terhadap korban Deny Suhariono. Kasus ini berawal dari rasa cemburu terdakwa setelah mengetahui adanya komunikasi antara istrinya dan korban melalui aplikasi WhatsApp. Terdakwa kemudian merencanakan pertemuan dengan korban dan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam yang berujung pada kematian korban. Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, namun dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa hanya terbukti melakukan pembunuhan biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tidak sepenuhnya mencerminkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, terutama terkait unsur perencanaan dalam pembunuhan tersebut. Hal ini menimbulkan akibat hukum yang berbeda serta tidak mencerminkan keadilan putusan serta penerapan hukum pidana materiil secara tepat.

 

Published

2025-07-21
Abstract views: 5

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.