ANALISIS PUTUSAN HAKIM NOMOR 203/PID.B/2019/PN BJB TERKAIT UNSUR BERENCANA DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN

Authors

  • Yudo Lelyano Prasetyo Universitas Negeri Surabaya
  • Emmilia Rusdiana

Keywords:

murder, Article 338 of the Criminal Code, Article 340 of the Criminal Code,judicial considerations, criminal verdict

Abstract

Tindak pidana pembunuhan diatur dalam Bab XIX Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mencakup Pasal 338 sampai dengan Pasal 350. Salah satu bentuk pembunuhan tersebut adalah pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, yaitu perbuatan menghilangkan nyawa orang lain yang dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu. Unsur perencanaan ditandai dengan adanya jeda waktu antara munculnya niat untuk membunuh dan pelaksanaannya, sehingga pelaku memiliki kesempatan untuk berpikir secara tenang dan matang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 203/Pid.B/2019/PN Bjb terkait terpenuhinya unsur pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP. Perkara ini berawal dari konflik antara terdakwa Zurjani alias Ijur dan korban Adi Wardhana yang berujung pada penusukan menggunakan senjata tajam jenis pisau hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Pisau tersebut telah dibawa terdakwa selama kurang lebih enam bulan sebagai alat kerja dalam menjalankan profesinya sebagai penjaga kompleks. Dalam putusan tersebut, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) di antara majelis hakim, khususnya mengenai penafsiran unsur “dengan rencana terlebih dahulu”. Hakim mayoritas berpendapat bahwa adanya niat, jeda waktu, dan tindakan terdakwa menunjukkan terpenuhinya unsur perencanaan. Sebaliknya, hakim dissenting menilai bahwa perbuatan terdakwa dilakukaN spontan karena dorongan emosi, sehingga tidak memenuhi unsur pembunuhan berencana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim mayoritas masih menimbulkan perdebatan yuridis, dalam menafsirkan makna keadaan tenang sebagai syarat unsur berencana.

Kata Kunci : pembunuhan, pasal 338 KUHP, pasal 340 KUHP, pertimbangan hakim, putusan pidana

 

Downloads

Published

2026-01-30
Abstract views: 0 , PDF Downloads: 0

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.