ANALISIS YURIDIS DAKWAAN JAKSA PENUNTUT UMUM KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA PENYEBARAN PORNOGRAFI DENGAN MOTIF BALAS DENDAM (REVENGE PORN) YANG DISERTAI ANCAMAN DAN KEKERASAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 71/PID.SUS/2023/PN PDL)
Keywords:
Indictment, Public Prosecutor, Revenge PornAbstract
Kemajuan teknologi informasi telah membuka ruang bagi munculnya berbagai bentuk kejahatan digital, salah satunya adalah tindak pidana penyebaran pornografi dengan motif balas dendam (revenge porn). Tindak pidana ini sering kali disertai dengan ancaman dan kekerasan terhadap korban. Dalam konteks ini, penelitian ini menganalisis dakwaan jaksa penuntut umum tehadap terdakwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Pdl yang mana putusan tersebut tidak mencakup keseluruhan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis ketepatan dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap perbuatan terdakwa dan untuk mengetahui hukuman yang seharusnya diterima oleh terdakwa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber data utama berupa peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta Putusan Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Pdl. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum hanya mencakup satu jenis tindak pidana, yaitu penyebaran konten asusila berdasarkan UU ITE, tanpa mencantumkan unsur pemerkosaan dan pengancaman dan kekerasan yang juga terbukti di persidangan. Padahal, perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan kekerasan. Ketidakcermatan penyusunan surat dakwaan ini berdampak pada tidak terpenuhinya rasa keadilan bagi korban, serta membuat terdakwa tidak mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya secara hukum. Oleh karena itu, seharusnya jaksa menyusun dakwaan kumulatif agar seluruh tindak pidana dapat diproses dan dipertimbangkan oleh hakim.
Kata kunci : Dakwaan, JPU, Revenge Porn.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Syifaul Amili, Pudji Astuti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract views: 92
