ANALISIS YURIDIS “BUKTI YANG CUKUP” DALAM PEMBUKTIAN PEMBERIAN UPAH PADA PEKERJA (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 519 K/PDT.SUS-PHI/2021)

Authors

  • Dwi Rahmawati Universitas Negeri Surabaya
  • Ahmad Nailul Author Universitas Negeri Surabaya

Keywords:

Perselisihan hak, Upah, Hukum Pembuktian, Alat Bukti

Abstract

Perselisihan hak merupakan perselisihan yang terjadi  akibat tidak dipenuhinya hak normatif pekerja. Hal ini dapat disebabkan adanya perbedaan dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan. Kasus yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 519 K/PDT.Sus-PHI/2021 merupakan kasus perselisihan hak terkait upah yang diperoleh oleh pekerja tidak sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Kabupaten yang menyebabkan pekerja melakukan tuntutan pembayaran kekurangan gaji pokok kepada perusahaan. Untuk membuktikan kelalaian perusahaan dalam pembayaran upah, pekerja menggunakan alat bukti surat serta didukung dengan alat bukti elektronik berupa bukti transfer pembayaran upah. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, kasus, konseptual, serta menggunakan teknik analisis preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan penafsiran hakim terkait frasa “bukti yang cukup”, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan perlindungan yang lemah bagi pekerja dalam menuntut hak upahnya. Kurangnya penjelasan hakim mengenai kecukupan bukti saat menolak tuntutan pekerja dapat menimbulkan multitafsir dan berdampak pada ketidakpastian hukum, sehingga menyulitkan para pihak memahami hak dan kewajibannya. Akibat hukum dari putusan tersebut adalah pekerja kehilangan hak atas kekurangan upah yang seharusnya diterima, dan perusahaan tidak dikenakan kewajiban membayar sesuai ketentuan upah minimum. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan serta mendorong terjadinya pelanggaran hak normatif pekerja secara berulang.

Published

2025-06-22
Abstract views: 3