ANALISIS YURIDIS SENGKETA PERALIHAN HAK ATAS TANAH KARENA JUAL BELI DI BAWAH TANGAN (STUDI PUTUSAN HAKIM PK NOMOR 1194 PK/Pdt/2023)
Abstract
Penelitian ini menganalisis sengketa peralihan hak atas tanah melalui jual beli di bawah tangan yang menjadi objek Putusan Peninjauan Kembali Nomor 1194 PK/Pdt/2023. Fokus utama terletak pada pertimbangan hukum oleh majelis hakim serta akibat hukumnya bagi para pihak. Objek sengketa berupa tanah pertanian dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 150/1979 di Kabupaten Lombok Timur, yang dipersengketakan antara ahli waris almarhum Amaq Marwi dan H. M. Zaenuddin. Sengketa bermula dari transaksi jual beli yang dilakukan secara informal (di bawah tangan), yang kemudian diperdebatkan keabsahannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi kasus terhadap putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga peninjauan kembali. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan pandangan hakim terkait sah tidaknya jual beli tanah di bawah tangan dalam konteks kepastian hukum, khususnya dalam penerapan Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997. Pada akhirnya, Mahkamah Agung
menilai bahwa transaksi tersebut sah karena memenuhi asas terang dan tunai, serta tergugat bertindak sebagai pembeli beritikad baik. Putusan PK menolak permohonan para penggugat karena novum yang diajukan tidak bersifat menentukan. Penelitian ini menyoroti kekaburan norma dan pentingnya akta PPAT dalam transaksi peralihan hak atas tanah untuk menjamin kepastian hukum.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Abdulloh Azzam Istifan, Tamsil

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
