ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN FORCE MAJEURE PADA KPR BTN TERDAMPAK COVID-19

Authors

  • Naufal Abyan Universitas Negeri Surabaya
  • Indri Fogar Susilowati

Keywords:

Force Majeure, Kredit Pemilikan Rumah, Pandemi COVID-19, KUHPerdata, Restrukturisasi Kredit

Abstract

Situasi force majeure sangat relevan dalam konteks pandemi global COVID-19, yang telah mengganggu hampir setiap aspek kehidupan, termasuk pembayaran cicilan KPR. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum debitur dan kreditur dalam perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang tidak memuat klausul force majeure ketika terjadi pandemi COVID-19, serta untuk mengetahui konsekuensi yuridis terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang dianalisis secara kualitatif berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan peraturan terkait sektor perbankan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perjanjian KPR tidak mencantumkan klausul force majeure secara eksplisit, ketentuan Pasal 1244 dan 1245 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata tetap berlaku sebagai hukum pelengkap. Pandemi COVID-19 dapat dikualifikasikan sebagai keadaan memaksa sepanjang memenuhi unsur-unsur yang ditentukan dalam hukum perjanjian. Namun demikian, keadaan tersebut tidak secara otomatis menghapus kewajiban debitur, melainkan lebih diarahkan pada mekanisme restrukturisasi kredit sesuai kebijakan Otoritas Jasa Keuangan.

Downloads

Published

2026-05-22
Abstract views: 7 , PDF Downloads: 2

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.