ANALISIS KONTRAK ELEKTRONIK DALAM JUAL BELI MELALUI NOTA LIVE PADA SHOPEE
Keywords:
E-Commerce, Contract Law, Consumer Rights.Abstract
Penelitian ini menganalisis keabsahan kontrak elektronik dalam transaksi jual beli melalui Nota Live pada fitur Shopee Live berdasarkan peraturan Perundang-undangan terkait transaksi elektronik dan perlindungan konsumen di Indonesia. Fokus penelitian adalah pada masalah tidak adanya deskripsi barang, gambar dan spesifikasi produk pada Nota Live. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan Perundang-undangan (statute approach), menganalisis ketentuan dalam KUHPerdata, UU ITE, PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Transaksi Elektronik (PP No 71 Tahun 2019), dan UU Perlindungan Konsumen(UUPK). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak elektronik pada transaksi melalui Nota Live di Shopee tidak memenuhi syarat sah pembuatan kontrak elektronik sesuai Pasal 46 ayat (2) PP No. 71 Tahun 2019, khususnya terkait persyaratan objek dan spesifikasi. Tidak terpenuhinya syarat objektif ini mengakibatkan kontrak tersebut batal demi hukum. Konsekuensinya, perikatan antara penjual dan pembeli dianggap tidak pernah ada di mata hukum. Meskipun demikian, pelaksanaan hak dan kewajiban bagi seluruh pihak tetap dilaksanakan sesuai dengan UUPK dengan begitu pemenuhan hak konsumen juga harus diberikan oleh penjual sehingga dapat menghindari timbulnya kerugian.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mutiara Ayu Lestari, Indri Fogar Susilowati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
