PENENTUAN WAKTU DALUWARSA PADA SAAT PENGAJUAN HAK (STUDI PUTUSAN 1736 K/PDT.SUS-PHI/2022)

Authors

  • Winda Ardila Universitas Negeri Surabaya
  • Arinto Nugroho Universitas Negeri Surabaya

Keywords:

PHK, pensiun, daluwarsa gugatan, kompensasi

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang perselisihan hubungan industrial antara Naty Julianus Hadjoh, Djamaludin Keling, dan Melkianus Kana dengan PT Pegadaian mengenai kekurangan pembayaran kompensasi PHK. Pada tingkat pertama, gugatan ditolak karena dianggap daluwarsa. Namun, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menyatakan gugatan tidak daluwarsa dan mengabulkan sebagian tuntutan pekerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1736 K/Pdt.Sus-PHI/2022 terkait daluwarsa gugatan serta menilai kesesuaian perhitungan kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena pensiun dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Permasalahan dalam penelitian ini berfokus pada penerapan ketentuan daluwarsa dalam sengketa PHK karena pensiun serta keakuratan perhitungan hak-hak pekerja berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung berpendapat bahwa ketentuan daluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 171 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo. Pasal 82 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tidak secara spesifik mengatur daluwarsa untuk PHK karena pensiun, sehingga gugatan para penggugat dinyatakan tidak daluwarsa. Selain itu, Mahkamah Agung mengabulkan sebagian gugatan terkait kekurangan pembayaran kompensasi PHK. Namun, dalam perhitungannya masih terdapat kekeliruan, khususnya dalam memasukkan komponen tunjangan transportasi sebagai bagian dari upah,  berdasarkan ketentuan yang berlaku tunjangan tersebut termasuk tunjangan tidak tetap karena diberikan berdasarkan kehadiran. penelitian ini adalah bahwa terdapat ketidaktepatan dalam penerapan norma hukum terkait komponen upah dalam perhitungan kompensasi PHK, meskipun pertimbangan hakim terkait daluwarsa telah memberikan kepastian hukum bagi pekerja pensiun. Oleh karena itu, diperlukan ketelitian hakim dalam menerapkan dasar hukum serta konsistensi dalam menentukan komponen upah agar tercipta keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Downloads

Published

2026-07-30
Abstract views: 0 , PDF Downloads: 0

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.