ANALISIS YURIDIS KETIDAKMAMPUAN TERPIDANA MEMBAYAR RESTITUSI DALAM PP NOMOR 29 TAHUN 2025 TERHADAP PERLINDUNGAN HAK KORBAN

Authors

  • Laili Tsany Zuriah Rochim Universitas Negeri Surabaya
  • Vita Mahardhika Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Kekerasan seksual menimbulkan dampak serius bagi korban, sehingga pemenuhan hak atas pemulihan melalui restitusi menjadi instrumen penting dalam perlindungan hukum. Namun, ketidakjelasan parameter ketidakmampuan terpidana membayar restitusi dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 berpotensi menghambat efektivitas pemenuhan hak korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis parameter ketidakmampuan terpidana dalam membayar restitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PP No. 29 Tahun 2025, serta menganalisis konsekuensi hukum apabila terpidana tidak mampu membayar restitusi dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 9 PP No. 29 Tahun 2025 belum merumuskan parameter ketidakmampuan terpidana membayar restitusi secara jelas dan terukur. Ketiadaan kriteria objektif tersebut membuka ruang subjektivitas dan perbedaan penilaian antarinstansi. Ketidakmampuan terpidana membayar restitusi dalam perkara kekerasan seksual menimbulkan konsekuensi hukum berupa keterlibatan negara dalam pemulihan hak korban melalui mekanisme kompensasi Dana Bantuan Korban (DBK). Keberadaan mekanisme ini memastikan hak korban tetap terlindungi meskipun pelaku tidak mampu memenuhi kewajibannya. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini menyarankan agar Pasal 9 PP No. 29 Tahun 2025 dirumuskan ulang dengan menetapkan kriteria objektif mengenai ketidakmampuan terpidana membayar restitusi, meliputi kondisi ekonomi, kepemilikan aset, dan kapasitas pembayaran. Selain itu, penguatan sinergi dan koordinasi antarinstansi, termasuk aparat penegak hukum dan pengelola DBK, perlu dilakukan agar pemberian kompensasi berjalan efektif, terintegrasi, dan tidak membebani korban.

Kata Kunci :    Kekerasan Seksual, Restitusi, Ketidakmampuan; Terpidana

Downloads

Published

2026-01-29
Abstract views: 3 , PDF Downloads: 1