ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1417 K /Pid/2024 TENTANG PENGADUAN FITNAH

Authors

  • Maolana Ali Mashudi UNESA
  • Vita Mahardhika

Abstract

Seseorang yang melakukan pengaduan fitnah diatur perlindungannya dalam hukum, namun ketika pengaduan tersebut telah diketahui dan dilaporkan dengan sengaja akan mengakibatkan pengaduan tersebut fitnah. Dalam kasus yang akan diteliti adalah pengaduan fitnah yang laporkan kepada pihak penguasa hingga terserangnya kehormatan yang dimiliki, dengan 3 putusan baik di putusan pertama, banding dan kasasi memiliki perbedaan pendapat terkait pengertian Pasal 317. Sehingga dalam amar putusannya memiliki perbedaan putusan, peneliti akan melakukan penelitian terhadap Pasal 317 mengapa terdapat perbedaan pendapat dalam putusannya. Rumusan masalah lainnya juga mencari apakah tujuan dari pemidanaan telah sesuai dengan perbuatan terdakwa. Metode penelitian yang akan digunakan adalah Yuridis Normatif dengan Study Kepustakaan, menggunakan pendekatan perundangan-undangan dan konseptual dari kasus tersebut, serta menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Apakah Pertimbangan Hakim Putusan Kasasi Nomor: 1417 K/Pid/2024 sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa, Apakah Putusan Bebas pada Terdakwa dalam Putusan Kasasi Nomor: 1417 K/Pid/2024 sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan. Hasil penelitiannya adalah adanya kesalahan penerapan yang digunakan dalam hakim Banding dan Kasasi dan memiliki amar putusan bahwa terdakwa dinyatakan bebas dari gugatan, dan telah terjadi ketidak sesuai-an dalam perbuatan terdakwa.

Ditulis dalam bahasa Inggris, font Times New Roman 12, miring, justify, 1 spasi, terdiri dari 150-200 kata, berisi latar belakang masalah, urgensi penulisan, metode penelitian (untuk artikel penelitian) dan hasil atau simpulan penelitian].

Published

2025-06-17
Abstract views: 6