ANALISIS YURIDIS PENERAPAN ASAS RETROAKTIF DALAM PUTUSAN NOMOR 1842/PID.SUS/2024/PN SBY TENTANG KEKERASAN SEKSUAL
Keywords:
Asas Retroaktif, Asas Legalitas, tindak pidana kekerasan seksual, perbuatan berlanjutAbstract
UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kejahatan Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan reformasi signifikan dalam hukum pidana Indonesia yang bertujuan memperkuat perlindungan korban kekerasan seksual. Namun demikian, implementasinya dalam praktik peradilan telah menimbulkan masalah hukum, khususnya mengenai prinsip legalitas dan larangan penerapan hukum pidana secara retroaktif. Isu ini tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1842/Pid.Sus/2024/PN Sby, di mana majelis hakim menerapkan Pasal 14 ayat (1) huruf b UU TPKS terhadap perbuatan yang dilakukan terdakwa pada tahun 2018, sebelum berlakunya undang-undang tersebut. Urgensi penelitian ini terletak pada upaya memastikan kepastian hukum dan konsistensi dalam penerapan prinsip-prinsip hukum pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan kasus. Analisis menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 64 KUHP, karena perbuatan pidana tersebut selesai pada tahun 2018 tanpa pengulangan atau keberlanjutan. Selanjutnya, penerapan UU TPKS secara retroaktif dalam kasus ini bertentangan dengan prinsip legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa penalaran yudisial dalam keputusan ini mengandung kesalahan hukum dalam penerapan ketentuan hukum pidana.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Aiska Zahratus Sita, Dr. Pudji Astuti, S.H., M.H.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract views: 0
,
PDF Downloads: 0
