ANALISIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM PELANGGARAN HAK SUBJEKTIF DALAM PERJANJIAN JUAL BELI EMAS STUDI PUTUSAN NOMOR 815 PK/PDT/2024

Authors

  • Gabriel Brillian Dwi Pantara student
  • Tamsil

Keywords:

Perbuatan melawan hukum, hak subjektif, perjanjian jual beli

Abstract

Penelitian ini mengkaji mengenai perbuatan melawan hukum dalam konteks sengketa hubungan kontraktual, dengan fokus pelanggaran hak subjektif berdasarkan Putusan Nomor 815 PK/PDT/2024. Perkara ini berawal dari perjanjian jual beli emas dengan harga diskon antara Budi Said dan beberapa karyawan PT. Antam serta oknum yang mengaku mewakili Antam,yang kemudian menimbulkan kerugian akibat kekurangan dalam penyerahan emas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam memutus perkara, serta menguraikan akibat hukum yang ditimbulkannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan teknik pengumpulan menggunakan studi dokumen dan studi kepustakaan serta teknik analisis menggunakan kualitatif preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan pertimbangan Majelis Hakim didasarkan pada diterimanya bukti baru (novum) berupa putusan pidana korupsi yang menyatakan Budi Said terbukti bersalah, ini menyebabkan unsur perbuatan melawan hukum menjadi tidak terbukti. Namun, peneliti berpendapat bahwa unsur "merugikan keuangan negara" dalam dakwaan korupsi tidak terpenuhi, sehingga perbuatan melawan hukum seharusnya tetap terbukti. Akibat hukum dari putusan adalah dibatalkannya seluruh putusan pada tingkat sebelumnya yang mengabulkan gugatan, serta menghapuskan segala kewajiban hukum PT. Antam dan karyawannya untuk menyerahkan sisa emas atau memberikan ganti rugi.

Published

2025-07-29
Abstract views: 157

Similar Articles

<< < 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.