ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM NOMOR : 47-K/PM.III-17/AD/XI/2020 TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG MELAKUKAN PELECEHAN SEKSUAL

Authors

  • Shafira Putri Yustyana Universitas Negeri Surabaya
  • Gelar Ali Ahmad

Keywords:

Militer, pelecehan seksual, gangguan jiwa, oditur militer

Abstract

Pelecehan seksual merupakan salah satu permasalahan yang cukup serius di negara Indonesia. Pelecehan seksual bisa dilakukan oleh siapa saja tak terkecuali seorang anggota Tentara Nasional Indoenesia. Adanya pelaku pelecehan seksual di lingkungan militer menjadi salah satu masalah yang cukup penting, karena hal ini sama saja bertentangan dengan tugas dan kewajiban seorang anggota militer. Sebagai aparat penegak hukum, seharusnya seorang anggota Tentara Nasional Indonesia harus cermat dalam bertindak dan tidak merugikan masyarakat. Dalam hal ini, terdapat perempuan dengan kondisi gangguan jiwa yang menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang anggota Tentara Nasional Indonesia. Perbuatannya tidak hanya melecehkan korban, bahkan terdakwa dalam putusan nomor 47-K/PM.III/17/AD/XI/2020 juga mengancam dua orang saksi yang ada. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mengenai kesesuaian dakwaan yang diberikan oleh Oditur dan juga mengenai sanksi pidana yang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer. Jenis penelitian ini menggunakan hukum yuridis normatif. Penelitian ini melalui studi kepustakaan sebagai sumber utama serta menggunakan teknik preskriptif dalam teknik analisa bahan hukum. Hasil dari penelitian ini adalah dakwaan yang diberikan oleh Oditur Militer kurang cermat sehingga mempengaruhi jenis hukuman munculnya akibat hukum. Seorang Oditur Militer harus memberikan dakwaan secara cermat agar pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpa dan terciptanya keadilan. 

Published

2025-05-16
Abstract views: 30