ANALISIS YURIDIS PEMBELAAN TERPAKSA YANG MELAMPAUI BATAS (NOODWEER EXCES) PADA PASAL 49 AYAT (2) KUHP DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (PUTUSAN NOMOR 33/PID.B/2024/PN Bir)

Authors

  • Balqis Salma Labibah Universitas Negeri Surabaya
  • Vita Mahardhika

Keywords:

Selected:Noodweer Exces, Forced Defense

Abstract

Penerapan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP dikaji melalui Putusan Nomor 33/Pid.B/2024/PN Bir terkait perkara penganiayaan oleh Hazli Bin Sulaiman. Analisis dilakukan terhadap pemenuhan unsur-unsur pasal tersebut serta ketepatan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan berdasarkan konsep noodweer exces. Metode yang digunakan ialah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum meliputi peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan terdakwa mengandung unsur kesengajaan dan tidak sepenuhnya dilakukan dalam keadaan jiwa yang terguncang secara hebat. Selain itu, pembelaan yang dilakukan telah melewati batas kewajaran karena korban tidak lagi menunjukkan ancaman setelah senjata berhasil direbut oleh terdakwa. Dengan demikian, penulis berpendapat bahwa pertimbangan hakim dalam memutus bebas terhadap terdakwa sudah tepat, namun putusan tersebut perlu diperkuat dengan pernyataan dari ahli psikologi sebagai salah satu dasar pertimbangan hakim. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum pidana, khususnya terkait konsep pembelaan terpaksa dalam praktik peradilan di Indonesia.

Downloads

Published

2025-07-03
Abstract views: 8 , PDF Downloads: 0