KESADARAN HUKUM KONSUMEN TERKAIT PRODUK PENGERING RAMBUT (HAIR DRYER) IMPOR TANPA PENCANTUMAN PETUNJUK PENGGUNAAN BERBAHASA INDONESIA
Keywords:
konsumen, petunjuk penggunaan, kesadaran hukum, hair dryer impor.Abstract
Semakin berkembangnya teknologi, banyak produk impor yang mudah masuk ke pasar dosmetik Indonesia salah satunya adalah produk elektronik. Akan tetapi, banyak produk elektronik impor khususnya produk pengering rambut (hair dryer) impor yang tidak memenuhi ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan yang mewajibkan untuk mencantumkan petunjuk penggunaan dalam Bahasa Indonesia. Semakin banyak nya produk pengering rambut (hair dryer) impor yang diperdangangkan tidak memenuhi ketentuan, hal ini perlu diimbangi dengan kesadaran konsumen terhadap produk yang akan dibeli.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesadaran hukum Terkait Produk Pengering Rambut (Hair Dryer) Impor Tanpa Pencantuman Petunjuk Penggunaan Berbahasa Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi dan dokumentasi, dan dianalisis menggunakan pendekatan sosiologis hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesadaran hukum konsumen terkait pencantuman petunjuk penggunaan pada produk pengering rambut (hair dryer) impor dipengaruhi oleh usia, latar belakang pendidikan, dan lingkungan sosial.
Kata Kunci: konsumen, petunjuk penggunaan, kesadaran hukum, hair dryer impor.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Farida Addin Praptini, Eny Sulistyowati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract views: 20
