TINJAUAN YURIDIS DOKUMEN ELEKTRONIK PADA PRAKTIK CYBER NOTARY DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA
Keywords:
Electronic documents; cyber notary; notary; legal certainty; authentic deedsAbstract
Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong transformasi layanan kenotariatan melalui konsep cyber notary , namun kepastian hukum terkait penggunaan dokumen elektronik sebagai syarat formal akta autentik masih belum tuntas. Artikel ini menjelaskan pengaturan hukum mengenai dokumen elektronik sebagai syarat pembuatan akta dalam praktik cyber notary , serta kepastian hukum dan urgensi pengaturan tersebut dalam kerangka hukum positif Indonesia. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan peraturan-undangan dan pendekatan kontekstual, dengan analisis kualitatif yang didasarkan pada teori kepastian hukum dan teori penemuan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dokumen elektronik telah diakui sebagai alat bukti yang sah berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun penggunaannya sebagai syarat formal dalam pembuatan akta notaris belum diatur secara khusus dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, sehingga menimbulkan suatu hukum parsial dan menutup hukum dalam praktik cyber notaris . Oleh karena itu, perlunya harmonisasi dan pembentukan peraturan khusus mengenai penggunaan dokumen elektronik dalam praktik cyber notary diperlukan untuk mewujudkan kepastian hukum serta perlindungan bagi notaris dan masyarakat.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 endhita aprillia hasti, Mahendra Wardhana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract views: 0
,
PDF Downloads: 0
