ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 993 K/PDT.SUS-PAILIT/2022 TERKAIT PEMBATALAN PERMOHONAN PAILIT PT SETIAJI MANDIRI
Keywords:
Kasasi, Ketenagakerjaan, Perselisihan Hubungan Industrial, KepailitanAbstract
Kasasi yang diajukan oleh Pemohon, PT. Setiaji Mandiri terkait pembatalan pailit yang sebelumnya diajukan oleh Para Penggugat Pailit melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Mahkamah Agung menilai bahwa adanya kekeliruan dalam menggunakan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2019 dalam Rumusan Hukum Kamar Perdata Khusus Huruf (B) ayat (1) Tentang Titik Singgung Perselisihan Hubungan Industrial dengan Kepailitan pada Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dalam memutuskan sengketa antara Para Penggugat Pailit dengan PT. Setiaji Mandiri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 5/Pdt.Sus-Pailit/2022/PN. Smg. karena menilai bahwa perkara tersebut merupakan perselisihan hubungan industrial, bukan perkara kepailitan. Sengketa antara PT Setiaji Mandiri dengan para karyawan ter-PHK terkait pelunasan pesangon seharusnya diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, bukan melalui mekanisme pailit berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Putusan Mahkamah Agung ini menegaskan batas kompetensi absolut antara Pengadilan Niaga dan PHI, serta memperkuat penerapan SEMA Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rumusan Hukum Kamar Perdata Khusus. Putusan ini memiliki relevansi penting dalam praktik peradilan karena memberikan kejelasan terhadap prosedur penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang melibatkan aspek keuangan perusahaan, serta menjamin perlindungan hukum bagi pekerja dalam menuntut hak-hak normatifnya melalui jalur yang tepat.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Abduttawwab Ali Al Afif, Mahendra Whardana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract views: 5
,
PDF Downloads: 2
