ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM PADA PUTUSAN KASASI NOMOR 4787 K/Pdt/2025 TENTANG PERKARA PERCERAIAN
Keywords:
Settlement Agreement, Cassation, Perma Number 1 Of 2016, Ratio DecidendiAbstract
Putusan Mahkamah Agung Nomor 4787 K/Pdt/2025 menyatakan Perjanjian Penyelesaian antara para pihak tidak sah karena gagal mengikuti prosedur penyelesaian tahap kasasi yang wajib berdasarkan Pasal 34 jo. Pasal 36 PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Alih-alih menjalani mediasi resmi yang diamanatkan pengadilan, para pihak hanya melampirkan perjanjian penyelesaian yang dibuat secara pribadi pada memorandum kasasi mereka. Studi ini menganalisis penalaran hukum di balik keputusan hakim tentang perceraian dan konsekuensi hukum dari *ratio decidendi* yang dihasilkan, menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum dan konseptual, berdasarkan materi hukum dari tinjauan literatur yang dianalisis secara preskriptif. Temuan menunjukkan bahwa penalaran hakim tentang alasan perceraian pada dasarnya tepat, dan penolakan terhadap keabsahan Perjanjian Penyelesaian dibenarkan karena ketidakpatuhan terhadap prosedur PERMA. Akibatnya, perkawinan dinyatakan sah dan akhirnya dibubarkan, sementara Perjanjian Penyelesaian dinyatakan batal sebagai dasar untuk mengakhiri kasus kasasi. Studi ini merekomendasikan agar pihak-pihak yang mencari penyelesaian pada tahap kasasi mengikuti prosedur resmi PERMA Nomor 1 Tahun 2016 dengan menyampaikan niat mereka untuk menyelesaikan sengketa melalui Ketua Pengadilan Negeri kepada Mahkamah Agung agar kesepakatan tersebut dapat diratifikasi menjadi akta penyelesaian yang sah dan mengikat.
Kata Kunci : Perjanjian Penyelesaian , Kasasi, PERMA Nomor 1 Tahun 2016, Ratio Decidendi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Melati Nur Cahayati 072_F_Melati, Heppy Hyma Puspytasari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract views: 0
,
PDF Downloads: 0
