ANALISIS YURIDIS PEMBENTUKAN PENGATURAN DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Keywords:
Wantimpres RI, Presiden, Pembentukan Peraturan Perundang-undanganAbstract
Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI) merupakan lembaga negara yang kewenangannya diatur melalui Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Peraturan tersebut merupakan perubahan yang diinisiasi Badan Legislatif DPR tahun 2024 yang bertujuan memperkuat lembaga tersebut. Proses pembentukan peraturan yang dilakukan dengan singkan dan substansi dalam perubahan yang terdapat dalam UU Wantimpres RI mengubah esensi terhadap pengaturan lembaga ini. Hal tersebut tidak mencerminkan proses pembentukan Peraturan yang baik seperti yang ditentukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3). Penulisan penelitian ini akan menggunakan penelitian hukum normatif dengan analisis bahan hukum primer dan sekunder melalui teknik pengumpulan studi kepustakaan, serta analisis prespektif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses pembentukan UU Wantimpres RI tidak menunjukkan pembentukan peraturan yang baik yang berimpilkasi terhadap esensi lembaga ini.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Sulthan Zaidan, Hananto Widodo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
