ANALISIS KEDUDUKAN UNIT KARBON SEBAGAI BENDA DAN SISTEM RETIRED CARBON GUNA MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM DALAM BURSA KARBON
Keywords:
Unit Karbon, Bursa Karbon, Efek, KomoditasAbstract
Bursa Karbon merupakan bagian dari Pasar Modal yang memperjualbelikan unit karbon sebagai objek. Namun, Pasal 3 ayat (1) POJK Nomor 14 Tahun 2023 mengatur unit karbon sebagai efek, berbeda dengan pasar karbon global yang mengklasifikasikan karbon sebagai komoditas. Hal ini menimbulkan implikasi hukum karena unit karbon harus tunduk pada norma efek yang tidak sesuai dengan karakter unit karbon sebagai benda habis dan sekali pakai. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta bahan hukum sekunder melalui studi pustaka dan analisis preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status unit karbon sebagai efek tidak selaras dengan sifat dasarnya, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya terkait kepemilikan. Oleh karena itu, dibutuhkan penyelarasan melalui legal clarification dan reformulasi regulasi yang menciptakan kepastian hukum, serta pengaturan teknis yang bersifat mengikat dan imperatif mengenai mekanisme retirement unit karbon agar tidak diserahkan secara sukarela kepada pengguna jasa.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Kumala Sukma Wati, Astrid Ammidiaputri Hasyyati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract views: 94
