ANALISIS YURIDIS KEWAJIBAN DEBITUR PAILIT MEMBAYAR UTANG PAJAK DALAM PUTUSAN NOMOR: 02/RENVOI PROSEDUR/2013/PN.NIAGA.JKT.PST

Authors

  • Iga Zidan Fatahillah Universitas Negeri Surabaya
  • Budi Hermono Universitas Negeri Surabaya

Keywords:

Kepailitan, Hak Mendahulu Pajak, Kreditur Preferen

Abstract

Debitur yang tidak mampu melunasi utangnya dapat dinyatakan pailit, dan kreditur berhak menagih piutangnya melalui kurator. Dalam perkara PT. Metro Batavia pada Putusan No. 77/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst, salah satu krediturnya, KPP Madya Jakarta Pusat, menemukan bahwa tagihan pajaknya ditolak oleh kurator. Karena hakim pengawas tidak berhasil menyelesaikan sengketa, perkara diajukan ke pengadilan niaga melalui renvoi prosedur. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertimbangan hukum majelis hakim dalam Putusan Nomor 02/Renvoi Prosedur/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst, serta menganalisis kedudukan kreditur dalam distribusi harta pailit PT. Metro Batavia, khususnya KPP Madya Jakarta Pusat sebagai kreditur preferen. Jenis penelitian ini yaitu normatif dengan metode penelitian menggunakan pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual, yang dianalisis secara preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan kurator sudah tepat, mengingat utang pajak penghasilan badan tahun 2010 diajukan melebihi batas waktu yang ditentukan. Demi keadilan, majelis hakim menolak permohonan tersebut. Berdasarkan Putusan MK No. 67/PUU-XI/2013, utang pajak dapat dibayarkan setelah hak pekerja terpenuhi, karena upah pekerja dikategorikan sebagai kreditur preferen.

Published

2025-05-30
Abstract views: 15

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.