ANALISIS YURIDIS KEWAJIBAN DEBITUR PAILIT MEMBAYAR UTANG PAJAK DALAM PUTUSAN NOMOR: 02/RENVOI PROSEDUR/2013/PN.NIAGA.JKT.PST
Keywords:
Kepailitan, Hak Mendahulu Pajak, Kreditur PreferenAbstract
Debitur yang tidak mampu melunasi utangnya dapat dinyatakan pailit, dan kreditur berhak menagih piutangnya melalui kurator. Dalam perkara PT. Metro Batavia pada Putusan No. 77/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst, salah satu krediturnya, KPP Madya Jakarta Pusat, menemukan bahwa tagihan pajaknya ditolak oleh kurator. Karena hakim pengawas tidak berhasil menyelesaikan sengketa, perkara diajukan ke pengadilan niaga melalui renvoi prosedur. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertimbangan hukum majelis hakim dalam Putusan Nomor 02/Renvoi Prosedur/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst, serta menganalisis kedudukan kreditur dalam distribusi harta pailit PT. Metro Batavia, khususnya KPP Madya Jakarta Pusat sebagai kreditur preferen. Jenis penelitian ini yaitu normatif dengan metode penelitian menggunakan pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual, yang dianalisis secara preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan kurator sudah tepat, mengingat utang pajak penghasilan badan tahun 2010 diajukan melebihi batas waktu yang ditentukan. Demi keadilan, majelis hakim menolak permohonan tersebut. Berdasarkan Putusan MK No. 67/PUU-XI/2013, utang pajak dapat dibayarkan setelah hak pekerja terpenuhi, karena upah pekerja dikategorikan sebagai kreditur preferen.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Iga Zidan Fatahillah, Budi Hermono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
