Prosedur Pemberian Hak Atas Tanah Beralaskan Petok D

Authors

  • Agus Susilo Universitas Negeri Surabaya

Abstract

Masih banyaknya masyarakat yang menguasai tanah dengan dasar Petok D, terutama di wilayah pedesaan, menimbulkan persoalan hukum dalam konteks administrasi pertanahan modern di Indonesia. Seiring dengan kebijakan pemerintah terkait percepatan reforma agraria dan penertiban administrasi pertanahan, dokumen seperti Petok D tidak lagi diakui sebagai dasar klaim kepemilikan tanah terhitung mulai tahun 2026. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait kepastian hukum bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah. Oleh karena itu, kajian ini penting untuk memahami prosedur pemberian hak atas tanah yang beralaskan Petok D serta menelaah kedudukan hukumnya dalam sistem hukum pertanahan nasional.

Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan terhadap kekaburan hukum, untuk menelaah ketidakteraturan serta ketidaksinkronan antara norma hukum dan praktik di lapangan. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas peraturan perundang-undangan, dokumen pertanahan, serta literatur hukum yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan teknik penalaran hukum deduktif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Petok D memang bukan bukti hak atas tanah secara yuridis formal, namun dapat dijadikan alat bukti permulaan yang sah dalam proses permohonan hak, baik melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun secara sporadik. Sepanjang didukung oleh dokumen pendukung lain dan keterangan saksi, Petok D tetap memiliki kekuatan pembuktian dalam proses konversi hak. Dengan demikian, kepastian hukum atas tanah yang beralaskan Petok D dapat diwujudkan melalui harmonisasi regulasi, peningkatan pemahaman masyarakat, serta penguatan kapasitas kelembagaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam melakukan pelayanan pertanahan.

Published

2025-07-03
Abstract views: 1