Penerapan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 18 Tahun 2023 Terhadap Penertiban PKL Di Luar Tempat Usaha
Keywords:
Pedagang Kaki Lima, Satpol PPAbstract
Pertumbuhan penduduk dan modernisasi di Indonesia telah menyebabkan sempitnya lapangan kerja, sehingga mendorong sebagian masyarakat untuk mencari nafkah di sektor informal, salah satunya sebagai Pedagang Kaki Lima (PKL). Di Surabaya, kawasan Taman Bungkul menjadi salah satu titik konsentrasi aktivitas PKL, meskipun telah ditetapkan sebagai ruang publik terbuka dan rekreasi. Pemerintah Kota Surabaya melalui Satpol PP telah melakukan upaya penertiban berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 18 Tahun 2023, namun efektivitasnya masih dipertanyakan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan peraturan tersebut oleh Satpol PP terhadap PKL yang berjualan di luar tempat usaha, serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam implementasinya. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis, menggunakan data primer melalui wawancara dan observasi, serta data sekunder dari studi pustaka.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Satpol PP telah melaksanakan penertiban secara rutin dan persuasif, penegakan hukum belum optimal akibat keterbatasan personel, minimnya tempat relokasi, kurangnya koordinasi lintas instansi, serta rendahnya kesadaran hukum PKL dan masyarakat. Dengan demikian, efektivitas penertiban PKL tidak dapat dilepaskan dari pendekatan kolaboratif antara aparat, pemerintah, dan pelaku usaha informal, serta perlunya integrasi kebijakan penegakan dengan program pemberdayaan yang berkelanjutan.
Kata Kunci: Pedagang Kaki Lima, Penegakan Hukum, Satpol PP
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Moch. Nurul Musafak, Intan Lovisonnya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
