ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAKAN MILITER IRAN KE ISRAEL PADA TAHUN 2024

Authors

  • nais sairoh hidarul universitas Negeri Surabaya
  • ELISABETH SEPTIN PUSPOAYU

Keywords:

Konflik Bersenjata, Agresi, dan Self Defense

Abstract

Perang adalah suatu keadaan permusuhan yang menggunakan kekerasan antara dua
kelompok manusia atau lebih untuk menegaskan superioritas di suatu wilayah konflik,
kelompok pemberontak, atau kelompok milisi. Beberapa dekade terakhir, teknologi telah
mengubah perang, meningkatkan jangkauan dan efeknya. Senjata canggih seperti senjata nuklir,
drone, dan serangan siber telah mengubah perang menjadi lebih sulit untuk diatur dan
berpotensi membahayakan jutaan orang. Seperti halnya konflik antara Iran dan Israel, konflik
kedua negara tersebut menjadi masalah geopolitik utama di Kawasan Timur Tengah. Pada 1
Oktober 2024 Iran melakukan serangan terhadap Israel. Dilansir dari United Nations News Iran
meluncurkan sedikitnya 180 rudal ke Tel Aviv Kedutaan Besar (Kedubes) Republik Islam Iran
dalam laman Antara News, membela serangan rudal militer negaranya yang menargetkan
fasilitas militer dan keamanan rezim Zionis Israel dengan menyebut aksi tersebut sebagai hak
wajar untuk membela diri atau self defense

Published

2025-06-14
Abstract views: 18

Similar Articles

<< < 1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.