ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2149 K/PDT/2024 TERKAIT WANPRESTASI DALAM JUAL BELI TANAH BANGUNAN GUDANG
Keywords:
Kata Kunci: Perjanjian, jual beli, bank, kredit,wanprestasi.Abstract
Pembelian suatu properti tak jarang juga menggunakan bantuan kredit dari bank. Tak jarang pembelian properti yang menggunakan fasilitas kredit ini terjadi wanprestasi. salah satunya tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2149 K/PDT/2024 yang mana disini Pihak penjual maupun bank melakukan wanprestasi. untuk itu penulis tertarik untuk menganalisis apa dasar pertimbangan hakim dalam putusan tersebut serta untuk mengetahui apa akibat hukum dari putusan tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami apa dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut serta akibat hukum putusan tersebut. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Pendekatan penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini berisi dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut serta akibat hukum putusan tersebut bagi para pihaknya. Kesimpulannya, hakim yang memutus sengketa ini sudah benar dan tepat dalam memberikan pertimabangannya. Namun masjelis hakim tidak memberikan dasar hukum yang jelas dalam pertimbangannya
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Bryan Faustairgi Yuka Paundrakresna, Mahendra Wardhana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
