ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAJELIS HAKIM MAHKAMAH AGUNG TINGKAT KASASI NOMOR 2093/K/PDT/2016 MENGENAI WANPRESTASI ATAS PERJANJIAN KREDIT
Keywords:
Agreement, Credit, Force Majeure, Risk, Judge's Legal ConsiderationsAbstract
Keadaan memaksa force majeure merupakan suatu keadaan yang menghalangi debitur dalam pemenuhan kewajibannya, yang mana dalam perjanjian kredit perbankan berupa pembayaran angsuran kredit. Keadaan memaksa/ fprce majeure termasuk dalam alasan pembelaan seorang debitor untuk lepas dari tanggung jawab ganti kerugian akibat terjadinya wanprestasi. Berdasarkan hal tersebut, permasalahan yang dibahas ketika tejadi peristiwa yang menghalangi pembayaran angsuran kredit terjadi kepada debitur namun tidak dinyatakan majelis hakim sebagai peristiwa force majeure seperti halnya pada putusan majelis hakim Mahkamah Agung Tingkat Kasasi Nomor 2093/K/PDT/2016 dan akibat hukum atas putusan Majelis Hakim a quo. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Berdasarkan penelitian ini suatu keadaan dianggap sebagai keadaan memaksa frce majeure ketika tanggung jawab atas risiko tidak sedang ditanggung debitur, dalam penelitian ini debitur menanggung tanggung jawab atas risiko sebab menolak tawaran asuransi dari kreditur. Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penerimaan penawaran fasilitas asuransi diperlukan untuk mengalihkan tanggung jawab atas risiko kredit, serta memperhatikan seluruh aspek perjanjian kredit sebelum memutuskan menjadi seorang debitur/nasabah.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ilma Janata Sifa Jalala, Indri Fogar Susilowati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract views: 0
,
PDF Downloads: 0
