ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAJELIS HAKIM MAHKAMAH AGUNG TINGKAT KASASI NOMOR 2093/K/PDT/2016 MENGENAI WANPRESTASI ATAS PERJANJIAN KREDIT

Authors

  • Ilma Janata Sifa Jalala Universitas Negeri Surabaya
  • Indri Fogar Susilowati

Keywords:

Agreement, Credit, Force Majeure, Risk, Judge's Legal Considerations

Abstract

Keadaan memaksa force majeure merupakan suatu keadaan yang menghalangi debitur dalam pemenuhan kewajibannya, yang mana  dalam perjanjian kredit perbankan berupa pembayaran angsuran kredit. Keadaan memaksa/ fprce majeure termasuk dalam alasan pembelaan seorang debitor untuk lepas dari tanggung jawab ganti kerugian akibat terjadinya wanprestasi. Berdasarkan hal tersebut, permasalahan yang dibahas ketika tejadi peristiwa yang menghalangi pembayaran angsuran kredit terjadi kepada debitur namun tidak dinyatakan majelis hakim sebagai peristiwa force majeure seperti halnya pada putusan majelis hakim Mahkamah Agung Tingkat Kasasi Nomor 2093/K/PDT/2016 dan akibat hukum atas putusan Majelis Hakim a quo. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Berdasarkan penelitian ini suatu keadaan dianggap sebagai keadaan memaksa frce majeure  ketika tanggung jawab atas risiko tidak sedang ditanggung debitur, dalam penelitian ini debitur menanggung tanggung jawab atas risiko sebab menolak tawaran asuransi dari kreditur. Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penerimaan penawaran fasilitas asuransi diperlukan untuk mengalihkan tanggung jawab atas risiko kredit, serta memperhatikan seluruh aspek perjanjian kredit sebelum memutuskan menjadi seorang debitur/nasabah.

Downloads

Published

2026-07-13
Abstract views: 0 , PDF Downloads: 0

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.