KAJIAN YURIDIS PUTUSAN MA NOMOR 1226 K/PDT/2020 TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH
Keywords:
Perbuatan Melawan Hukum, Sengketa Tanah, Kepastian HukumAbstract
Nikanor Nope membeli sebidang tanah seluas 245 m² dari Albinus Luter Maubanu melalui Akta Jual Beli Nomor 13/KO/IV/JB/2001 di hadapan Notaris/PPAT Albert Wilson Riwu Kore, S.H. Setelah transaksi tersebut, Kilyon K.K. Maubanu mengklaim sebagai ahli waris Albinus dan menuduh Nikanor melakukan penipuan, serta menguasai tanah tanpa hak. Nikanor kemudian menggugat Kilyon atas dasar PMH. Pengadilan Negeri Kupang dalam Putusan Nomor 218/Pdt.G/2018/PN Kpg menyatakan jual beli tanah sah dan menolak dalil PMH. Pengadilan Tinggi Kupang membatalkan putusan tersebut dengan alasan gugatan kabur (obscuur libel). Namun, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1226 K/Pdt/2020 membatalkan putusan banding dan menguatkan putusan tingkat pertama, menegaskan bahwa tanah sengketa sah milik Nikanor Nope. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara PMH dan kesesuaiannya dengan asas keadilan serta kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung telah tepat dalam menegakkan kepastian hukum dan keabsahan jual beli, namun belum sepenuhnya menilai aspek moral dan sosial dari perbuatan tergugat. Putusan ini menegaskan prinsip res judicata pro veritate habetur serta memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak yang sah.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ayu Dwi Lestari, Dita Perwitasari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract views: 1
