Analisis Yuridis Terhadap Penegakan Disiplin Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
Keywords:
Aparatur Sipil Negara, PPPK, Penegakan HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan disiplin Pegawai Pemerintah melalui Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta mengkaji arah pengaturan ke depan guna menjamin kepastian hukum dalam penegakan disiplin bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan-undangan, yang dilakukan melalui telaah terhadap berbagai peraturan-undangan dan doktrin hukum yang relevan. Data dikumpulkan melalui studi pustaka terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan non-hukum, kemudian dianalisis menggunakan metode preskriptif yang bertujuan memberikan argumentasi dan gambaran normatif atas fenomena hukum yang terjadi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hingga saat ini, penegakan disiplin terhadap PPPK masih bergantung pada ketentuan umum dalam UU ASN 2023 tanpa didukung oleh petunjuk teknis yang komprehensif. Sebagian besar pelaksanaannya masih mengacu secara mutatis mutandis pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang sejatinya ditujukan untuk PNS. Hal ini menciptakan kekosongan hukum yang berpotensi menimbulkan bahaya dalam praktik. Oleh karena itu, diperlukan pembaharuan regulasi yang secara khusus mengatur penegakan disiplin bagi PPPK agar prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kesetaraan dalam sistem kepegawaian nasional dapat terwujud.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ronny Choirul Imam, Intan Lovisonnya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
