PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI KOTA MADIUN
Keywords:
Restorative Justice, Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Perkara Tindak PidanaAbstract
Restorative Justice adalah sebuah metode penyelesaian kasus yang lebih mengutamakan tercapainya perdamaian antara pelaku dan korban, daripada hanya menegakkan hukuman semata. Pendekatan ini dianggap lebih efektif karena mampu memberikan keadilan yang seimbang bagi kedua belah pihak sekaligus membantu mengurangi beban kerja lembaga peradilan. Dalam prosesnya, pelaku didorong untuk bertanggung jawab secara langsung atas tindakan yang dilakukannya, sementara korban diberi peluang untuk mengungkapkan perasaan dan mendapatkan ganti rugi secara langsung dari pelaku. Pendekatan ini juga membuka ruang bagi kedua pihak untuk berkomunikasi dan menyelesaikan permasalahan secara damai, sehingga diharapkan mampu memperbaiki hubungan yang rusak akibat tindak pidana. Penelitian ini menjadi menarik karena bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan konsep keadilan restoratif tersebut telah dilakukan di Kejaksaan Negeri Kota Madiun, yang merupakan salah satu lembaga yang aktif menjalankan penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan ini. Selain itu, studi ini juga penting dilakukan guna mengevaluasi efektivitas aturan yang berlaku dan mengidentifikasi berbagai hambatan yang dihadapi dalam praktik di lapangan, serta bagaimana pendekatan ini mampu memenuhi prinsip keadilan dan memberikan manfaat nyata bagi semua pihak terkait.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rizal Okta Nugraha, Vita Mahardhika

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
