PROSES PENYELESAIAN TINDAK PIDANA MELALUI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE PADA KEJAKSAAN NEGERI BOJONEGORO

Authors

  • M. Rifa'i Ridwan Unesa
  • Emmilia Rusdiana

Keywords:

Restorative Justice, Non Litigasi

Abstract

Terdapat dua metode penyelesaian hukum, melalui jalur litigasi dan nonlitigasi.. Pada tahun 2020 mulailah ada upaya pembaharuan penyelesaian perkara melalui jalur non litigasi pada tingkat penuntutan yakni penyelesaian perkara pidana diluar peradilan yang disebut restorative justice. Lahirnya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif menjadi titik balik lahirnya hukum di Indonesia. Pada pelaksanaanya Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah menyelesaikan 9 perkara melalui pendekatan Restorative Justice sepanjang tahun 2022. Namun pada pelaksanaanya, upaya restorative justice masih terdapat banyak hambatan. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis empiris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses dan hambatan pelaksanaan restorative justice pada Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kesembilan perkara tersebut telah melalui proses perdamaian yakni secara sukarela dengan musyawarah serta telah melalui delapan tahapan proses restorative justice. Faktor penghambat restorative justice yang dilaksanakan pada Kejaksaan Negeri Bojonegoro disebabkan karena faktor substansi hukumnya, faktor penegak hukumnya, faktor sarana dan fasilitas, dan faktor masyarakat. Untuk mengatasi hambatan tersebut, dapat dilakukan dengan mengkaji kembali Perja No. 15 Tahun 2020, pelaksanaan pelatihan kepada jaksa yang menangani perkara, penambahan rumah restorative justice, serta penyaluran informasi pada masyarakat bahwa suatu perkara bisa diupayakan untuk diselesaikan memalui restorative justice, sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Kata Kunci: Restorative Justice, Non Litigasi

Published

2025-05-30
Abstract views: 14