IMPLEMENTASI PASAL 4 PERKAPOLRI NO 10 TAHUN 2007 OLEH UNIT PPA POLRES BLITAR
Keywords:
Kata kunci: Implementasi, fungsi, Unit PPA, Perkapolri No. 10 Tahun 2007.Abstract
Kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Blitar merupakan isu sosial yang signifikan dengan jumlah kasus yang cukup tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan fungsi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Kepolisian Resor Blitar dalam menangani dan melindungi anak korban kekerasan seksual. Pendekatan hukum empiris digunakan dengan pengumpulan data primer melalui wawancara dan data sekunder dari dokumen hukum. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa pelaksanaan fungsi Unit PPA sudah sesuai dengan ketentuan Perkapolri No. 10 Tahun 2007, namun terdapat sejumlah kendala seperti keterbatasan personel, kurangnya fasilitas pendukung, dan koordinasi antar lembaga yang belum maksimal. Faktor budaya dan sosial, termasuk rendahnya kesadaran hukum serta adanya norma patriarki, juga menjadi hambatan dalam pelindungan korban. Rekomendasi penelitian mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyusunan standar operasional prosedur yang lebih jelas, penyediaan fasilitas rumah aman, serta penguatan edukasi hukum terhadap masyarakat. Implementasi perbaikan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas perlindungan anak korban kekerasan seksual di Kabupaten Blitar.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Siska Wahyu Perdana, Vita Mahardhika

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
