TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK PEKERJA ASING YANG MENGUNDURKAN DIRI (STUDI PUTUSAN NOMOR 75 K/PDT.SUS-PHI/2024)
Keywords:
Pekerja Asing, Hak Pensiun, Hubungan Kerja, DirekturAbstract
Penelitian ini mengkaji perselisihan hubungan industrial antara John William Anderson, seorang pekerja asing, dan PT Energi Sengkang, yang berpusat pada klaim hak pensiun. Permasalahan timbul akibat penolakan perusahaan yang mengklaim Peraturan Perusahaan terkait telah kedaluwarsa, serta klasifikasi John William Anderson oleh Mahkamah Agung sebagai "pengusaha" berdasarkan status direkturnya, meskipun ia tidak memiliki saham. Urgensi penelitian ini terletak pada upaya menyelaraskan kepastian hukum dengan keadilan substantif bagi pekerja asing dengan masa kerja panjang, serta menganalisis relevansi klasifikasi direktur sebagai pekerja atau pengusaha dalam konteks hak ketenagakerjaan. Mengadopsi metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, penelitian ini menganalisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 75 K/Pdt.Sus-PHI/2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa John William Anderson lebih tepat dikategorikan sebagai pekerja, bukan pengusaha, mengingat karakteristik hubungan kerja subordinatifnya. Meskipun hak pensiun bagi pekerja asing PKWT umumnya tidak diakui, potensi ganti rugi berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Ketenagakerjaan dapat menjadi landasan hukum alternatif yang perlu dipertimbangkan untuk menjamin keadilan.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Agnes Silvia Munika, Arinto Nugroho

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
