ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENYALURAN DANA ABADI PESANTREN DI INDONESIA
Keywords:
Kekosongan Hukum, Dana Abadi Pesantren, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, undang-undang pesantrenAbstract
Disebutkan dalam undang-undang 18/2019 tentang Pesantren, bahwa Pesantren berhak mendapatkan dana bantuan dari pemerintah yang disebut Dana Abadi Pesantren. Namun masih terdapat kekosongan hukum tentang dana abadi pesantren, sebab dalam Undang-Undang Pesantren tidak disebutkan bagaimana mekasnisme penyalurannya, demikian juga tidak disebutkan dalam peraturan turunan dari Undang-Undang Pesantren yaitu Perpres 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Tujuan dari Penelitian ini, untuk mengkaji dan mengetahui bagaimana mekanisme penyaluran dana abadi pesantren dan bagaimana sistem pengawasannya. Untuk menjawab kajian tersebut, penulis menggunakan jenis penelitian normatif, dengan pendekatan Undang-Undang yang dikorelasikan dengan doktrin-doktrin hukum. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini ada dua yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan oleh peneliti adalah dengan cara mengumpulkan bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan isu yang diteliti. Teknik analisis data yang dilakukan yaitu dengan cara menganalisis kasus yang diteliti, kemudian mengidentifikasinya dan dikaitkan dengan Peraturan yang relevan serta doktrin-doktrin hukum. Hasil dari penelitian ini bahwa sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pemerintah untuk menyelesaikan kekosongan hukum ini, padahal ilmu hukum telah memberikan solusi untuk penyelesaian kekosongan hukum yaitu dengan tiga metode; Metode interpretasi atau penafsiran, Metode argumentasi, dan Metode kontruksi hukum atau eksposisi.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 zamharir, Nurul Hikmah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
