ANALISIS KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG MENGIDAP SKIZOFRENIA
Keywords:
Kepastian Hukum, Tindak Pidana, SkizofreniaAbstract
Penerapan hukum pidana yang adil dan konsisten di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, terutama ketika menyangkut pelaku dengan gangguan mental seperti skizofrenia. Permasalahan utama terletak pada ketidakpastian dalam menentukan pertanggungjawaban hukum akibat kondisi kejiwaan yang kompleks, yang berdampak pada putusan hakim. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum pidana di Indonesia terkait pemidanaan pelaku tindak pidana yang mengidap skizofrenia. Metodologi yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Kesimpulan penelitian menemukan bahwa meskipun terdapat dasar hukum untuk menghapuskan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang mengidap skizofrenia, implementasinya masih dipengaruhi oleh faktor subjektivitas dalam evaluasi kejiwaan. Oleh karena itu, disarankan adanya perbaikan regulasi dan standarisasi prosedur penilaian kondisi mental untuk mewujudkan penerapan hukum yang lebih konsisten, adil, dan berbasis bukti ilmiah
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Mahardhika Ibnu Ramadhani, Pudji Astuti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
