KEBEBASAN BERAGAMA: PERSIMPANGAN ANTARA HAK ATAU KEWAJIBAN?
DOI:
https://doi.org/10.26740/jcms.v9n1.p37-47Abstrak
Persimpangan kebebasan beragama sebagai hak atau kewajiban hingga saat ini masih membutuhkan kajian yang mendalam, dimana negara seharusnya hadir dalam memberikan kepastian terkait hal itu. Rumusan masalah penelitian ini adalah yang pertama, apakah kebebasan beragama juga mencakup kebebasan untuk tidak beragama. Kedua, bagaimana pemosisian kebebasan beragama di Indonesia menurut Pancasila dan konstitusi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif yang berlandaskan pada postpositivisme dan digunakan untuk meneliti persimpangan kebebasan beragama dalam keadaan rill dengan menggunakan kajian kepustakaan seperti buku, jurnal ilmiah dan artikel ilmiah. Kesimpulan dari penelitian ini adalah kebebasan beragama sejatinya merupakan sebuah hak dasar yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun utamanya pada forum internum. Akan tetapi, keberlakuannya di Indonesia menjadi sebuah kewajiban manakala didasarkan pada Pancasila dan konstitusi perundang-undangan yang mengisyaratkan bahwa Indoesia sebagai negara yang ber-Tuhan. Sehingga, dapat diambil jalan tengah dalam hal penempatan kebebasan beragama yang berdasar pada prinsip keadilan dan hukum positif yang berlaku.
Referensi
Abdi. 2020. Metode Penelitian Kualitatif (Teori & Panduan Praktis Analisis Data Kualitatif).
Asy’ari, Hasyim. 2014. “Relasi Negara Dan Agama Di Indonesia.” Jurnal Rechtsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional 37(1):60–67.
Aulia, M. Zulfa. 2020. “Friedrich Carl von Savigny Tentang Hukum: Hukum Sebagai Manifestasi Jiwa Bangsa.” Undang: Jurnal Hukum 3(1):201–36. doi: 10.22437/ujh.3.1.201-236.
Cliteur, P. 2009. “The Definition of Atheism.” Journal of Religion and Society.
Durham, W. Cole, Matthew K. Richards, and Donlu D. Thayer. 2013. “The Status of and Threats to International Law on Freedom of Religion or Belief.” in The Future of Religious Freedom: Global Challenges.
Habibah, Siti. 2023. “Negara Hukum Dan Demokrasi Pancasila Dalam Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM).” Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia. doi: 10.52005/rechten.v5i2.112.
Indonesia, Republik. 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia, Republik. n.d. Undang-Undang Dsar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mol, Hans. 2024. “Religion and Identity.” in Firm and the Formless.
Rahmat, Imdadun. 2021. “Jaminan Kebebasan Beragama Dan Berkeyakinan Di Indonesia.” Jurnal Hak Asasi Manusia. doi: 10.58823/jham.v11i11.86.
Ramadani, Jagok Halim. 2018. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGANUT ATEISME DI INDONESIA.” Jurist-Diction. doi: 10.20473/jd.v1i1.9737.
Razak, Askari, A. Sakti R.S. Rakia, and A. Darmawansya. 2022. “Konstitusionalitas Perlindungan Hukum Terhadap Kebebasan Beragama Dan Beribadah Di Indonesia.” JUSTISI. doi: 10.33506/jurnaljustisi.v8i3.1925.
Shaleh, Ali Ismail, and Fifiana Wisnaeni. 2019. “HUBUNGAN AGAMA DAN NEGARA MENURUT PANCASILA DAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia. doi: 10.14710/jphi.v1i2.237-249.
Sobari, Ahmad. 2020. “OBLIGATION TO HOLD A RELIGION IN INDONESIA.” NATIONAL JOURNAL of LAW. doi: 10.47313/njl.v2i1.819.
United Nations Human Rights. 1976. International Covenant on Civil and Political Rights Adopted.
Wahab, Abdul Jamil. 2020. “MEMBATASI TANPA MELANGGAR.” Harmoni. doi: 10.32488/harmoni.v19i2.447.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Journal of Civics and Moral Studies

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

