PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA HUKUM INTEGRAL INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.26740/jcms.v4n1.p54-65Keywords:
Pancasila, hukum, integral, IndonesiaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan paradigma hukum integral yang dikontruksikan berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian studi pustaka dengan pendekatan filsafat. Data-data dalam penelitian seperti; buku, jurnal, artikel dan berbagai karya ilmiah dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif, hermeneutik dan heuristk. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pentingnya menjadikan Pancasila sebagai paradigma hukum integral di Indonesia, karena kedudukan strategis Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan permasalahan hukum yang sangat memerlukan pembaruan sesuai dengan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat sebagaimana tercermin dalam nilai-nilai Pancasila. Hukum yang baik adalah hukum yang digali dari sumber yang otentik, yaitu hukum yang berlaku dalam kehidupan nyata sehari-hari masyarakat, bukan hukum asing yang dipaksakan berlakunya akibat dari warisan penjajah. Paradigma hukum integral Pancasila merupakan cara berpikir, bersikap dan bertindak hukum berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan Indonesia, musyawarah mufakat dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.