PENDAMPINGAN PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI WOMEN CRISIS CENTER “YAYASAN HARMONI” JOMBANG

Penulis

  • Diany Catur Nandasari Universitas Negeri Surabaya
  • Oksiana Jatiningsih Universitas Negeri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.26740/jcms.v6n2.p64-79

Kata Kunci:

Pendampingan Perempuan, Kekerasan, Women Crisis Center

Abstrak

Penelitian ini bertujuan mengungkap bentuk pendampingan dan faktor pendukung serta penghambat kegiatan pendampingan perempuan korban kekerasan pada masa pandemic covid-19 yang dilakukan oleh Women Crisis Center “Yayasan Harmoni” Jombang. Teori yang digunakan adalah teori strukturasi oleh Anthony Giddens. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif eksploratif. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi dan wawancara mendalam. Teknik analisis yang digunakan data interaktif menurut Miles dan Huberman yang terdiri atas kegiatan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian yang didapatkan adalah Women Crisis Center “Yayasan Harmoni” Jombang memiliki prinsip dan bentuk kegiatan berupa pemberdayaan dan bantuan layanan hukum dan psikologis bagi perempuan korban kekerasan, selain itu dalam pelaksanaannya WCC Jombang juga mengalami beberapa hambatan selama pandemic berlangsung, beberapa di antaranya adalah (1) terbatasnya akses pendampingan korban, (2) merebaknya kasus KBGO, (3) Rendahnya komitmen pemerintah dalam menjamin hak perempuan korban kekerasan. Akan tetapi selain hambatan dalam kegiatan pendampingan, faktor pendukung utama yang membuat WCC Jombang tetap dapat berjalan adalah karena kualitas SDM yang mumpuni serta jaringan yang antar lembaga dengan organisasi masyarakat sipil maupun organisasi pemerintah sehingga layanan pendampingan dapat terus berjalan meskipun di era pandemic seperti saat ini. Dalam pelaksanaan pendampingan, agen sekaligus struktur WCC Jombang telah mengimplementasikan prinsip dari lembaga yakni pemberdayaan perempuan sehingga pola pikir yang dimiliki oleh para anggota lembaga maupun program kerjanya juga telah adil gender dan sesuai dengan nilai egalitarian meskipun pada praktiknya masih banyak korban memiliki pola pikir yang bertolak belakang yakni masih berpandangan patriarki sehingga menyulitkan proses pendampingan.

Referensi

Achie Sudiarti, dkk (2006). Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan. Bandung : P.T. Alumni.

Arifin Bustanul dan Santoso, Lukman. 2016. Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam. De Jure: Jurnal Hukum dan Syari’ah Vol. 8, No. 2, 2016, h. 113-125.

Ashaf, Abdul Firman. 2006. Pola Relasi Media, Negara dan Masyarakat: Teori Stukturasi Anthonny Giddens sebagai Alternatif. Sosiohumaniora, Vol. 8, No. 2: 205 – 218.

Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak R.I.(2020). Protokol Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Masa Pandemi Covid-19. Jakarta: KemenPPPA.

Dilawati, Rika, dkk, 2021. Perempuan dan Ketahanan Keluarga di Masa Pandemi Covid-19: Studi Kasus Mantan Para Pekerja Perempuan di Kota Bandung. Journal of Society and Development 1, 2 (2021): 46-58.

Giddens, Aanthony. (2004). The Constitution of Society -Teori Strukturasi untuk Analisis Sosial. Pasuruan: Pedati.

Galistya, Theresia Mutiara. 2019. Kekerasan Terhadap Perempuan dan Perceraian dala Perspektif Pemberdayaan Perempuan. Journal of Society and Development 1, 2 (2021): 46-58

Herry-Priyono.B (2016) Anthony Giddens Suatu Pengantar.Jakarta : KPG

Hardani, Sofia dkk. (2010). Perempuan dalam Lingkaran KDRT. Riau : PSW UIN Sultan Syarif Kasim.

Hartini, Nurul dan Atika Dian Ariana. (2016). Psikologi Konseling: Perkembangan dan Penerapan Konseling dalam Psikologi. Surabaya : Airlangga University Press.

Khoiroh, Lum’atul. 2019. Upaya Women’s Crisis Center “ Yayasan Harmoni Jombang” Dalam Menangani Kasus Kekerasan Terhadap Anak Perempuan, Skripsi. Malang. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

Kemen PPPA dan BPS.(2017) Statistik Gender Tematik-Mengakhiri Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. Jakarta : Kemen PPPA

Nugrahani, Farida. (2014). Metode Penelitian Kualitatif dalam Penelitian Pendidikan Bahasa. Solo: Cakra Books.

Nafisah, Siti Umi. 2015. Penanganan Perempuan Korban Kekerasan Seksual di Pusat Pelayanan Terpadu Seruni Kota Semarang, Skripsi. Semarang. Universitas Islam Negeri Walisongo.

Nasruddin, Rindam. Haq, Islamul. 2020. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah. SALAM; Jurnal Sosial & Budaya Syar-i. Vol. 7 No. 7

Nirzalin, 2013. Mendamaikan Aktor dan Struktur dalam Analisis Sosial Perspektif Teori Strukturasi Antony Giddens. Jurnal Sosiologi Universitas Syiah Kuala, Vol. 3, No.3

Noviani, dkk. (2018). Mengatasi dan Mencegah Tindak Kekerasan Seksual pada Perempuan dengan Pelatihan Asertif. Jurnal Penelitian & PPM. Vol 5 No 1

Pengadilan Agama Jombang. 2021. Angka Perceraian di Jombang selama Pandemi Covid-19. (online). https://www.pa-jombang.go.id/Selama-Pandemi-Covid-19.-Angka-Perceraian-di-Jombang-Tinggi.

Pieter, Herri Zan dan Namora Lumongga Lubis (2010). Pengantar Psikologi dalam Keperawatan. Jakarta: Kencana.

Raco.R.J. (2010). Metode Penelitian Kualitatif Jenis, Karakter dan Keunggulunannya. Jakarta:PT Grasindo

Rahmawati, Rany, dkk. 2018. Pemberdayaan Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember. Jurnal Pendidikan Ekonomi: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, Ilmu Ekonomi, dan Ilmu Sosial. Volume 12 Nomor 2

Rochaety, Nur. 2014. Menegakkan HAM Melalui Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Kekerasan di Indonesia. PALASTREN, Vol. 7, No.1

Sari, Kartika Eka. Zufar, Biko Nabih. 2021. Perempuan Pencari Nafkah Selama Pandemi Covid-19. Al-Mada: Jurnal Agama Sosisal dan Budaya Vol. 4 No 1 2021. Hal. 13-29

Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D.Bandung : Alfabeta

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

UN Women.2020. How Covid-19 Impact Women and Girls.(online).(https://interactive.unwomen.org/multimedia/explainer/covid19/en/index.html. Diakses pada tanggal 17 September 2021

WCC JOMBANG. 2021. Launching Catatan Tahunan 2021.(online).(http://www.wccjombang.org/2021/01/launching-catatan-tahunan-jombang.html. Diakses pada tanggal 17 september 2021.

WCC JOMBANG. 2012. Sejarah WCC Jombang. (online).http://www.wccjombang.org/2012/11/sejarah.html . Diakses pada tanggal 20 Desember 2021De Porter, Bobbi dan Hernacki, Mike. 1992. Quantum Learning. Membiasakan Belajar Nyaman dan Menyenangkan. Terjemahan oleh Alwiyah Abdurrahman. Bandung: Penerbit Kaifa.

Sujimat, D. Agus. 2000. Penulisan karya ilmiah. Makalah disampaikan pada pelatihan penelitian bagi guru SLTP Negeri di Kabupaten Sidoarjo tanggal 19 Oktober 2000 (Tidak diterbitkan). MKKS SLTP Negeri Kabupaten Sidoarjo.

Suparno. 2014. Langkah-langkah Penulisan Artikel Ilmiah dalam Saukah, Ali dan Waseso, M.G. 2000. Menulis Artikel untuk Jurnal Ilmiah. Malang: UM Press.

UNESA. 2015. Pedoman Penulisan Artikel Jurnal, Surabaya: Lembaga Penelitian Universitas Negeri Surabaya.

Wahab, Abdul dan Lestari, Lies Amin. 1999. Menulis Karya Ilmiah. Surabaya: Airlangga University Press.

Winardi, Gunawan. 2002. Panduan Mempersiapkan Tulisan Ilmiah. Bandung: Akatiga.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2022-07-04

Terbitan

Bagian

Articles
Abstract views: 570 , PDF Downloads: 466