Kode Etik Auditor Dalam Pelaksanaan Pemeriksaan Pengaduan Masyarakat Pada Inspektorat Provinsi Jawa Timur
Keywords:
Etika Auditor, Pemeriksaan, Pengaduan masyarakatAbstract
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis Kode etik auditor dalam pelaksanaan pemeriksaan pengaduan masyarakat pada Inspektorat Provinsi Jawa Timur. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dokumentasi, sedangkan teknis analisis data menggunakan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, serta verifikasi data. Fokus penelitian ini adalah kode etik auditor dalam pelaksanaan pemeriksaan pengaduan masyarakat pada Inspektorat Provinsi Jawa Timur, kemudian akan diselesaikan menggunakan Peraturan Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia Nomor S – 01/AAIPI/3/2014 yaitu integritas, objektivitas, kerahasiaan, kompetensi, akuntabel, dan profesional. Hasil penelitian dilapangan menunjukan bahwa dalam melaksanakan pemeriksaan Auditor Inspektorat Provinsi Jawa Timur belum sesuai dengan prinsip-prinsip kode etik auditor No S – 01/AAIPI/3/2014 yaitu Integritas adalah Auditor Inspektorat Provinsi Jawa Timur melaksanakan tugasnya jujur dan bertanggungjawab, akan tetapi Auditor Inspektorat Provinsi Jawa Timur dalam melaksanakan tindak lanjut pemeriksaan terdapat kendala banyaknya tugas seorang pimpinan. Objektivitas adalah Auditor Inspektorat Provisni Jawa Timur melaksanakan pemeriksaan secara independensi tidak dipengaruhi oleh pihak manapun. Rahasia adalah Auditor Inspektorat Provinsi Jawa Timur dapat membangun kepercayaan, menghormati privasi dan mengedepankan nilai-nilai etika dalam pengelolaan informasi rahasia. Kompetensi adalah Auditor Inspektorat Provinsi Jawa Timur mempunyai keterampilan, pengetahuan, pendidikan, dan pengalaman dalam melaksanakan pemeriksaan, tetapi dalam melakukan komunikasi tertulis belum dikatakan baik. Akuntabel adalah Auditor Inspektorat Provinsi Jawa Timur dalam mempertanggung jawabkan laporan pemeriksaan sesuai dengan kondisi lapangan. Profesional adalah Auditor Inspektorat Provinsi Jawa Timur juga berpedoman pada Permenpan No 5 Tahun 2009 tentang pedoman umum penanganan pengaduan masyarakat bagi instansi pemerintah, tetapi dalam membuat laporan hasil pemeriksaan tidak ada kebijakan yang ditentukan
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section

