ANALISIS PENGATURAN BATAS MINIMAL HONORARIUM DALAM UNDANG-UNDANG NO 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS DITINJAU DARI PRINSIP KEPASTIAN HUKUM

Authors

  • RENASYA AALIYA PUTRI MARSHELLA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
  • Dita Perwitasari

Keywords:

Honorarium Notaris, Kepastian Hukum, Undang-Undang Jabatan Notaris, Perlindungan Hukum, dan Notaris.

Abstract

Pengaturan honorarium notaris dalam Pasal 36 Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) hanya mengatur batas maksimal honorarium tanpa menetapkan batas minimal maupun parameter yang jelas dalam proses penentuannya. Kondisi tersebut menimbulkan permasalahan mengenai kesesuaian pengaturan honorarium notaris dengan prinsip kepastian hukum serta akibat hukum yang ditimbulkannya bagi para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian pengaturan honorarium notaris dalam UUJN dengan prinsip kepastian hukum dan mengkaji akibat hukum yang timbul dari pengaturan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis menggunakan metode preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan honorarium notaris dalam UUJN belum sepenuhnya memenuhi prinsip kepastian hukum karena hanya menetapkan batas maksimal honorarium tanpa disertai batas minimal, parameter yang terukur, serta prosedur yang transparan dalam penentuan honorarium. Kondisi tersebut menyebabkan ketidakseragaman praktik penetapan honorarium, keterbatasan akses informasi bagi pengguna jasa, dan ketidakseimbangan posisi para pihak dalam proses kesepakatan. Selain itu, ketiadaan batas minimal honorarium berpotensi menimbulkan persaingan tidak sehat antar notaris, menurunkan kualitas layanan kenotariatan, mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris, serta berisiko menimbulkan kelalaian prosedural dalam pembuatan akta. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan Pasal 36 UUJN melalui pengaturan batas minimal honorarium dan mekanisme penentuannya secara lebih jelas, transparan, dan proporsional guna mewujudkan kepastian hukum serta perlindungan hukum bagi para pihak.

Downloads

Published

2026-07-31
Abstract views: 0 , PDF Downloads: 0

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.