KEKABURAN NORMA PASAL 5 PERPOL NOMOR 8 TAHUN 2021 DAN AKIBAT HUKUMNYA PADA KORBAN KDRT
Keywords:
Restorative Justice, Police, Legal VaguenessAbstract
Sistem peradilan Indonesia telah berkembang dari pendekatan yang bersifat represif menuju pendekatan yang menekankan pemulihan (restoratif). Pergeseran ini tercermin dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang mengatur persyaratan formal dan materiil untuk penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif. Namun, Pasal 5 huruf (a) dan (b) memuat norma yang kabur pada frasa “tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan masyarakat” serta “tidak menimbulkan konflik sosial” karena tidak disertai indikator atau parameter yang jelas. Ketidakjelasan ini membuka peluang terjadinya berbagai penafsiran dan memberikan kewenangan diskresi yang sangat luas kepada penyidik kepolisian. Diskresi yang terlalu luas tersebut tidak sejalan dengan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mensyaratkan agar pelaksanaan diskresi berpedoman pada standar hukum yang jelas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan gramatikal dan sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan keadilan restoratif seharusnya tidak menimbulkan keresahan, penolakan masyarakat, maupun konflik sosial di kemudian hari. Kekaburan norma tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya dalam penanganan perkara kekerasan dalam rumah tangga.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 aisyahdesy dwidesy, Emmilia Rusdiana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract views: 53
,
PDF Downloads: 15
