KEBERLAKUAN PIDANA TUTUPAN DALAM KUHP NASIONAL DITINJAU DARI ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Authors

  • michael brillian Universitas Negeri Surabaya
  • Vita Mahardhika

Keywords:

pidana tutupan, KUHP Nasional, Asas Kejelasan Rumusan, Asas dapat dilaksanakan, pembentukan peraturan perundang-undangan

Abstract

Pidana tutupan merupakan salah satu jenis pidana pokok yang pertama kali diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1946 dan kemudian dimasukkan ke dalam Pasal 10 KUHP lama. Jenis pidana ini lahir dalam konteks sosial-politik pasca kemerdekaan sebagai bentuk pemidanaan yang lebih humanis bagi pelaku tindak pidana yang bertindak karena dorongan maksud yang patut dihormati. Meskipun memiliki legitimasi yuridis yang kuat, dalam praktiknya pidana tutupan hampir tidak pernah diterapkan kembali setelah Putusan Mahkamah Tentara Agung Tahun 1948. Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, pidana tutupan kembali ditegaskan sebagai pidana pokok. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan analitis. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan pidana tutupan pada masa awal kemerdekaan dan menilai kesesuaiannya dengan asas kejelasan rumusan serta asas dapat dilaksanakan sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 13 Tahun 2022. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara historis pidana tutupan memiliki kedudukan setara pidana penjara dengan pendekatan pemidanaan yang lebih humanis. Namun dalam KUHP Nasional, meskipun secara formal sah berdasarkan Pasal 65 dan 74 UU No. 1 Tahun 2023, masih terdapat kelemahan normatif. Frasa 'maksud yang patut dihormati'—yang dalam penjelasan resmi disebut sebagai 'kejahatan politik'—tetap tidak memiliki definisi operasional, sehingga menimbulkan kekaburan berantai yang menunjukkan belum terpenuhinya asas kejelasan rumusan. Selain itu, belum tersedianya peraturan pelaksana dan kesiapan kelembagaan menunjukkan asas dapat dilaksanakan juga belum sepenuhnya terpenuhi. Dengan demikian, keberlakuan kembali pidana tutupan dalam KUHP Nasional secara yuridis sah, namun memerlukan penguatan normatif agar tidak menjadi norma simbolik.

Downloads

Published

2026-06-03
Abstract views: 22 , PDF Downloads: 5

Similar Articles

<< < 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.