IMPLEMENTASI PELAKSANAAN RESTITUSI BAGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL BERDASARKAN PASAL 33 UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Keywords:
Restitution, Victims of Sexual Violence.Abstract
Kekerasan Seksual merupakan kejahatan yang menyerang harkat dan martabat manusia yang tidak sejalan dengan nilai kesusilaan, menyebabkan dampak serius bagi korban baik secara fisik, psikis maupun sosial. Perkara Kekerasan Seksual sendiri terus meningkat setiap tahun menyebabkan persoalan serius yang perlu mencari perhatian aktif dari negara. Adanya pengaturan hukum dalam pelaksanaan Restitusi pada Pasal 33 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual seharusnya sudah menjadi jaminan bahwa Korban Kekerasan Seksual berhak atas ganti kerugian, tepatnya pada ayat (5) menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum berdasarkan perintah hakim akan melaksanakan lelang sita jaminan ketika terpidana tidak membayar Restitusi tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai Implementasi pelaksanaan Restitusi dan juga hambatan pelaksanaannya di Kejaksaan Negeri Surabaya, yang memiliki peningkatan kasus dan hanya sedikit yang dilakukan restitusi. Untuk itu Penelitian ini dilakukan dengan Metode Penelitian yuridis empiris dengan pendekatan penelitian sosiologi hukum. Data diperoleh melalui studi dokumen penulis dan wawancara dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan restitusi kekerasan seksual didasarkan pada kehendak korban dan kemampuan terdakwa dalam membayar restitusi tersebut. Lelang Sita Jaminan tidak dapat dilakukan tanpa adanya upaya paksa sehingga membuat terdakwa jera dan memberikan keadilan terbaik bagi korban untuk upaya pemulihan. Penelitian ini diharapkan meningkatkan kualitas hukum dan kesadaran penegak hukum serta lembaga perlindungan korban agar aktif memperjuangkan restitusi bagi korban kekerasan seksual.
Kata Kunci : Pelaksanaan Restitusi, Korban Kekerasan Seksual.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Anita Nur Fadilah, Gelar Ali Ahmad

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract views: 0
,
PDF Downloads: 0
