ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI SURABAYA NOMOR 616/PDT/2023/PT.SBY TERKAIT GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS PENGALIHFUNGSIAN RUMAH HUNIAN MENJADI TEMPAT USAHA

Authors

  • Hanna Rizky Maulidyah Universitas Negeri Surabaya
  • Mahendra Wardhana

Keywords:

Alih Fungsi, Tempat Usaha, Perbuatan Melawan Hukum

Abstract

Rumah secara umum difungsikan sebagai hunian tempat tinggal, namun adapun perluasan fungsi rumah untuk kegiatan ekonomi yakni sebagai tempat usaha. Pemanfaatan rumah sebagai tempat kegiatan usaha dapat dilakukan dengan mengalihkan fungsi rumah dengan adanya perizinan, persetujuan, dan penyesuaian ruang. Pengalihfungsian yang tidak memenuhi persyaratan dalam peraturan perundang-undangan berpotensi melanggar hukum dan selanjutnya disebut sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Timbulnya permasalahan atas pengalihfungsian dan kaitannya dengan perbuatan melawan hukum ini salah satunya terdapat dalam Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 616/Pdt/2023/PT.Sby. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan tinjauan yuridis terhadap tindakan pengalihfungsian rumah hunian menjadi tempat usaha dan kaitannya dengan perbuatan melawan hukum berdasarkan studi putusan pengadilan. Fokus utama penelitian adalah untuk menganalisis dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dalam memutus perkara tersebut dan akibat hukum yang ditimbulkan oleh putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan bahan non hukum dengan teknik pengumpulan menggunakan riset kepustakaan serta teknik analisis menggunakan teknik preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pengalihfungsian tersebut tidak memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum. Kerugian yang didalilkan Pembanding terkait pencemaran lingkungan tidak terbukti dan dianggap sebagai asumsi. Akibat hukum putusan ini adalah kegiatan usaha oleh Terbanding dinyatakan sah dan tidak melanggar hukum, serta adanya kewajiban Pembanding untuk membayar biaya perkara.

Published

2025-07-29
Abstract views: 88

Similar Articles

<< < 7 8 9 10 11 12 13 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.