KESADARAN HUKUM PEMBELI TERKAIT PROSEDUR KLAIM GANTI RUGI BERDASARKAN KEBIJAKAN SHOPEE DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 80 TAHUN 2019

Authors

  • Mu'jizattun Amaliah Universitas Negeri Surabaya
  • Nurul Hikmah Universitas Negeri Surabaya

Keywords:

Kesadaran Hukum, Pembeli Online Shop, Kebijakan Shopee

Abstract

Pengunaan e-commerce saat ini sangat membantu masyarakat dalam melakukan jual beli untuk memenuhi kebutuhan. Shopee memberikan kebijakan-kebijakan untuk mengatur kegiatan perdagangan online demi memberikan kelancaran serta perlindungan bagi para konsumen. Lewat fitur Pusat Resolusi (Dispute Resolution Center) pembeli dapat mengajukan keluhan terkait produk yang diterima. Namun, beberapa penelitian menunjukkan bahwa 60% pengguna Shopee tidak menyadari bahwa ketentuan pengembalian dana harus sesuai dengan kebijakan Shopee. Ini menjadi bukti nyata adanya kesenjangan antara peraturan tertulis dan pemahaman pembeli di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang kesadaran hukum pembeli terkait prosedur klaim ganti rugi berdasarkan kebijakan Shopee serta faktor faktor yang menyebabkan kurangnya kesdaran pembeli dalam melakukan transaksi online. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris. Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa kesadaran hukum pembeli terkait prosedur klaim ganti rugi berdasarkan kebijakan Shopee dinilai masih sangat rendah. Faktor-faktor yang menjadi penyebab kesadaran hukum pembeli terkait prosedur klaim ganti rugi berdasarkan kebijakan Shopee sangat rendah yaitu faktor pengetahuan, faktor pemahaman, serta faktor pendidikan.

Published

2025-06-22
Abstract views: 2

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.