ANALISIS PUTUSAN HAKIM NOMOR 67/PID.SUS/2020/PN KTP TERKAIT KASUS PENYEBARAN BERITA BOHONG
Keywords:
Penyebaran Berita Bohong; Pertimbangan Hakim; Upaya HukumAbstract
Pada Putusan Nomor 67/Pid.Sus/2020/PN Ktp, terdakwa diputus dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE, namun di pertimbangan hakim tidak menguraikan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Hakim hanya mempertimbangkan unsur-unsur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang mana Pasal 45A ayat (1) sebagai sanksi pidananya. Berdasarkan latar belakang tersebut dapat dirumuskan Apakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor 67/Pid.Sus/2020/PN Ktp telah sesuai dengan perbuatan terdakwa? dan Bagaimana upaya hukum dari Putusan Hakim Nomor 67/Pid.Sus/2020/PN Ktp?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan studi kepustakaan, yang hasilnya dianalisis dengan analisis preskriptif.
Hasil dari penelitian yaitu ditemukan ketidaksesuaian antara pertimbangan hakim dengan perbuatan terdakwa. Ditemukan adanya ketidaktelitian dari hakim dalam pertimbangannya sehingga putusan yang dijatuhkan tidak memberikan rasa keadilan bagi terdakwa. Upaya hukum yang dapat ditempuh dalam kasus ini adalah peninjauan kembali yang diajukan oleh terdakwa. Namun, apabila terdakwa tidak mengajukan peninjauan kembali, maka putusan tersebut dapat dilaksanakan eksaminasi guna memperbaiki kinerja dari aparat penegak hukum, khususnya hakim.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Putriana Ngazizah, Vita Mahardhika

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
