KEABSAHAN SERANGAN MILITER ISRAEL TERHADAP JURNALIS DI JALUR GAZA MENURUT ASAS PROPORSIONALITAS (STUDI KASUS ISMAIL AL-GHOUL DAN RAMI AL-RIFI)

Authors

  • Nova Arifiana Ramadhani Universitas Negeri Surabaya
  • Elisabeth Septin Puspoayu

Keywords:

Hukum humaniter, Jurnalis, Keabsahan serangan militer, Asas proporsionalitas

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan serangan militer Israel terhadap jurnalis di
Jalur Gaza berdasarkan asas proporsionalitas dalam hukum humaniter internasional. Fokus
kajian ini tertuju pada kasus jurnalis Ismail Al Ghoul dan Rami Al Rifi yang menjadi korban
dalam serangan militer Israel pada tahun 2024. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif
dengan pendekatan kualitatif, serta analisis terhadap instrumen hukum internasional seperti
Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949, Statuta Roma 1998, dan Resolusi Dewan
Keamanan PBB. Hasil analisis menunjukkan bahwa jurnalis sebagai warga sipil yang tidak
terlibat langsung dalam permusuhan memiliki perlindungan khusus dalam konflik bersenjata.
Serangan yang mengakibatkan kematian atau cedera terhadap jurnalis tanpa pembenaran militer
yang sah merupakan pelanggaran terhadap asas proporsionalitas, yang mewajibkan
keseimbangan antara keuntungan militer yang diharapkan dan kerugian terhadap warga sipil.
Dalam kasus ini, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa kedua jurnalis menjadi
sasaran sah secara militer. Oleh karena itu penelitian ini juga membahas tentang bnetuk
pertanggungjawaban negara Israel kepada kedua keluarga jurnalis tersebut, serangan tersebut
dinilai tidak proporsional dan melanggar hukum humaniter internasional, serta dapat
dikategorikan sebagai kejahatan perang yang memerlukan pertanggungjawaban hukum dari
pihak yang terlibat.

Published

2025-05-26
Abstract views: 12

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.