KEABSAHAN SERANGAN MILITER ISRAEL TERHADAP JURNALIS DI JALUR GAZA MENURUT ASAS PROPORSIONALITAS (STUDI KASUS ISMAIL AL-GHOUL DAN RAMI AL-RIFI)
Keywords:
Hukum humaniter, Jurnalis, Keabsahan serangan militer, Asas proporsionalitasAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan serangan militer Israel terhadap jurnalis di 
Jalur Gaza berdasarkan asas proporsionalitas dalam hukum humaniter internasional. Fokus 
kajian ini tertuju pada kasus jurnalis Ismail Al Ghoul dan Rami Al Rifi yang menjadi korban 
dalam serangan militer Israel pada tahun 2024. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif 
dengan pendekatan kualitatif, serta analisis terhadap instrumen hukum internasional seperti 
Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949, Statuta Roma 1998, dan Resolusi Dewan 
Keamanan PBB. Hasil analisis menunjukkan bahwa jurnalis sebagai warga sipil yang tidak 
terlibat langsung dalam permusuhan memiliki perlindungan khusus dalam konflik bersenjata. 
Serangan yang mengakibatkan kematian atau cedera terhadap jurnalis tanpa pembenaran militer 
yang sah merupakan pelanggaran terhadap asas proporsionalitas, yang mewajibkan 
keseimbangan antara keuntungan militer yang diharapkan dan kerugian terhadap warga sipil. 
Dalam kasus ini, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa kedua jurnalis menjadi 
sasaran sah secara militer. Oleh karena itu penelitian ini juga membahas tentang bnetuk 
pertanggungjawaban negara Israel kepada kedua keluarga jurnalis tersebut, serangan tersebut 
dinilai tidak proporsional dan melanggar hukum humaniter internasional, serta dapat 
dikategorikan sebagai kejahatan perang yang memerlukan pertanggungjawaban hukum dari 
pihak yang terlibat.
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nova Arifiana Ramadhani, Elisabeth Septin Puspoayu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
 Abstract views: 98
  Abstract views: 98
                
 
						
