Pendampingan Penyusunan Program Kerja BPD dalam Meningkatkan Akuntabilitas Desa
DOI:
https://doi.org/10.26740/abi.v4n1.p9-15Kata Kunci:
BPD, Local Government, Accountability, VillageAbstrak
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan mitra pemerintah desa yang solid dalam membangun dan mensejahterakan rakyat serta pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan masyarakat desa dan berperan bukan sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah, tetapi lebih merupakan wakil dari masyarakat sekaligus perantara antara masyarakat dengan Pemerintah Desa. Pengelolaan Desa harus memenuhi prinsip-prinsip: (1) Kepastian Hukum, (2) Tertib Penyelenggaraan Pemerintahan, (3) Tertib Kepentingan Umum, (4) Keterbukaan, (5) Proporsionalitas, (6) Profesionalitas, (7) Akuntabilitas (8) Efektivitas dan efisiensi, (9) Kearifan lokal, (10) Keberagaman, dan (11) Partisipatif. Dari seluruh prinsip pengelolaan desa, prinsip akuntabilitas dan keterbukaan sering tidak dipenuhi sehingga meningkatkan peluang terjadinya fraud sehingga diperlukan pendampingan penyusunan program kerja BPD dalam meningkatkan akuntabilitas Desa. Kegiatan pendampingan berhasil meningkatkan kompetensi perangkat desa dalam penyusunan program kerja BPD untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi yang baik. Hal ini terlihat dari nilai yang semakin meningkat dari perolehan nilai pretest diatas 70 sebesar 69% dan nilai posttest diatas 70 sebesar 89%.
Referensi
] Aisyaturrahmi. 2021. Transparency and Accountability of a Village Fund Management During COVID-19 Crisis. International Journal of Service Management and Sustainability, [S.l.], v. 6, n. 2, p. 189-210, sep. 2021
] Afifah dan Nuswantara. 2021. The Effect Of Managerial Skills, Education Level, And The Role Of Village Consultative Body Toward The Performance Of Village Head: An Indonesian Case. Jurnal Ekonomi Akuntansi dan Manajemen VOL 20 NO 1 (2021).
] Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa
] Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa